Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto Tanya 4 Hal Ini Kepada Ahli Forensik yang Autopsi Jenazah Handi Saputra
Priyanto kemudian menanyakan keterangan Zaenuri yang menyatakan berdasarkan hasil forensik ditemukan dua luka di kepala sepanjang 8 cm dan 4 cm.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto menanyakan sejumlah hal kepada ahli forensik yang mengautopsi jenazah korban Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
Awalnya Priyanto diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal untuk bertanya kepada Zaenuri.
Priyanto kemudian menanyakan keterangan Zaenuri yang menyatakan berdasarkan hasil forensik ditemukan dua luka di kepala sepanjang 8 cm dan 4 cm.
"Saya membawa dari Nagreg sampai ke sana kira-kira kurang lebih 6 jam. Kira-kira dalam jangka 6 jam, itu meninggal atau tidak?" tanya Priyanto.
Zaenuri kemudian menjelaskan bahwa Handi tidak meninggal karena luka di kepala tersebut dalam jangka waktu 6 jam perjalanan dari Nagreg ke lokasi pembuangan Handi.
"Tidak. Belum. Karena itu tadi, dia tidak meresap ke dalam (perdarahan di kepala)," kata Zaenuri.
Selanjutnya, Priyanto menjelaskan bahwa ia mengangkat tubuh Handi yang sudah kaku dan kakinya menekuk.
Kondisi kaki menekuk tersebut, kata Priyanto, sama dengan kondisi saat Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
"Apakah itu bisa dinyatakan dia sudah meninggal?" tanya Priyanto.
Zaenuri kemudian ia menjawab tidak bisa memastikan hal tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Zaenuri kemudian menanyakan keterangan Zaenuri di persidangan yang menyatakan ditemukan air bercampur darah sebanyak 500 cc di paru-paru Handi.
"Bisakah dibedakan airnya berapa cc dan darahnya berapa cc?" tanya Priyanto.
"Tidak bisa," jawab Zaenuri.
Baca juga: Ahli Forensik Tidak Tahu Handi Saputra Adalah Korban Kecelakaan di Nagreg Sebelum Tewas Tenggelam
Selanjutnya, Priyanto juga bertanya terkait apakah Zainuri bisa menyimpulkan waktu kematian dari Handi.
"Bapak juga tidak bisa menentukan kesimpulan jam berapa? Kalau di sini perkiraan kurang dari enam jam," tanya Zaenuri.
Zaenuri mengatakan angka tersebut merupakan perkiraan secara umum saja.
Namun demikian, Zaenuri mengaku tidak bisa memastikan waktu kematian Handi.
"Saya juga hanya bertanya juga, jadi memang saya orang awam, saya tidak tahu. Saya temukan, kemudian saya buang juga sudah dalam keadaan kaku. Pikiran saya sudah meninggal," lanjut dia.
Jenazah Handi sebelumnya ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.