Rabu, 10 September 2025

Ujaran Kebencian

Jadi Tersangka Tapi Masih Sering Bikin Konten, Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Segera Diblokir

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus masih sering ngonten di Youtubenya meski telah menjadi tersangka dan menjadi buruan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus masih sering ngonten di YouTubenya meski telah menjadi tersangka dan menjadi buruan Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya bakal segera memblokir akun YouTube Saifuddin Ibrahim.

Dia akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Namun begitu, kata Gatot, pihaknya tidak akan langsung memblokir seluruh video di akun Youtube Saifuddin Ibrahim.

Pasalnya, ada beberapa video yang bakal dijadikan barang bukti.

"Di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa. Untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di AS

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan