Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI
Komisi IX DPR Rapat dengan Pengurus IDI Hari Ini, Bakal Bahas Isu Pemecatan Terawan
Meski RDPU dengan IDI tidak secara khusus terkait isu pemecatan Terawan, persoalan itu disebut menjadi salah satu yang ditanyakan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Meski RDPU dengan IDI tidak secara khusus terkait isu pemecatan Terawan, persoalan itu disebut menjadi salah satu yang ditanyakan.
"Toh memang trigger-nya memang masuknya dari setelah ada isu polemik nasional ini, tidak bisa kita pungkrii Ini sudah menjadi polemik nasional. Tentu pasti akan dibahas soal isu Pak Terawan dengan IDI, otomatis akan dibahas," kata Anggota Komisi IX, Rahmad Handoyo kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Namun, Rahmad memastikan bahwa isu-isu lainnya seputar kedokteran juga akan dibahas bersama dengan IDI dalam RDPU sore ini.
"Tetapi secara keseluruhan juga akan dibahas bagaimana pemerataan dokter bagaimana isu IDI yang lain," pungkas Politisi PDIP itu.
Baca juga: Kata Kepala BKKBN Dokter Hasto: Konflik Dokter Terawan Versus IDI Ada Solusinya
Diketahui, Komisi IX menjadwalkan RDPu dengan PB IDI pada pukul 15.00 WIB hari ini.
Dalam agendanya tertulis RDPU tersebut terkait penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
Kronologi Pemberhentian Terawan
Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berawal dari kode etik yang dilanggar.
Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA)," ujarnya.
Ia menjelaskan, terlapor telah melakukan tindakan terapi atau pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau cuci otak melalui metode diagnostik DSA setidaknya sejak Juli 2013.
"Metode tersebut pada saat itu, belum ada evidence based medicine (EBM)-nya," kata Beni.
Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI pada 30 Agustus 2013 silam.
Saat itu MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.
Ia mengemukakan, terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu tiga bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai saat ini tidak ada laporan ke MKEK.
Lebih lanjut, Tim MKEK juga menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) pada tahun 2016, ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan.
"Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi," beber Beni.
Pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan Terawan telah melanggar etik.
PB IDI menyebut pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-menteri-kesehatan-terawan-agus-putranto3.jpg)