Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa-Bali: 20 Daerah PPKM Level 1, 99 Daerah Terapkan PPKM Level 2

PPKM di Jawa-Bali ke depan jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Henry Lopulalan
Keadaan lalulintas jam-jam bubaran kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kepadatan hingga kemacetan lalulintas mulai terasa di sejumlah ruas jalan di ibukota setelah pengendoran PPKM dan perkantoran mulai aktif kembali. (Warta Kot/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan Inmendagri tersebut mulai berlaku sejak 5 April hingga 18 April 2021.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," katanya, Selasa (5/5/2022).

Adapun dalam PPKM di Jawa-Bali ke depan jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 9 Kabupaten/Kota yang Berstatus Level 3, Ini Daftarnya

"Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah," tuturnya.

Sementara itu jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 menurun signifikan. Penurunan tersebut karenanya naiknya jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan