Sabtu, 30 Agustus 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.

Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Jeprima dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Munarman (Kiri), Muhammad Rizieq Shihab (Kanan). Dalam artikel mengulas tentang vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme kepada terdakwa Munarman pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Rizieq Shihab menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, merupakan fitnah keji.

Pernyataan tersebut, disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan sama seperti kami bahwa, beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," katanya.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan Jaksa Langsung Sama-sama Banding

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, Rizieq Shihab juga menyesalkan dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Beliau (Rizieq Shihab) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.

Aziz menambahkan, Rizieq Shihab turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekretaris Umum FPI itu.

Saat ini, Rizieq Shihab juga sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman sendiri bersabar atas putusan tersebut

"Mendoakan pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," tutur Aziz.

Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut, dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/4/2022).

Lantas, Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada Munarman.

Selain itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," lanjut Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan kliennya bukanlah seorang teroris.

“Klien kami ini divonis tiga tahun sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dituduhkan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.”

“Jadi, kalau ada narasi yang bahkan ISIS segela macam itu, menyesatkan. Majelis Hakim hanya membahas tindak pidana sesuai Pasal 13 C,” ungkapnya.

Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Banding

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan akan mengajukan banding setelah kliennya, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Menurutnya, banyak fakta di persidangan yang tak sesuai. 

"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"

"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Aziz menjelaskan, satu di antara fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Namun, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"

"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” ucap Aziz.

Baca juga: Kuasa Hukum M Kece Kecewa Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Munarman

Pertimbangan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Adapun putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Majelis Hakim pun membeberkan beberapa pertimbangannya, yaitu hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Di sisi lain, hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Munarman Ditangkap Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan