Kamis, 14 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka Minggu Depan, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis jalur darat pada Lebaran Idul Fitri 2022.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI membuka program mudik gratis untuk jalur darat pada Lebaran Idul Fitri 2022.

Program ini dicanangkan guna mengurangi resiko pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kemenhub telah menyiapkan layanan mudik gratis bagi 10.500 penumpang via jalur darat. 

Rute perjalanan mudik gratis ini juga hanya tujuan mudik wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Mudik Diizinkan, Pakar Epidemiologi Sebut Perlu Langkah Mitigasi dan Strategi

Syarat dan Ketentuan

Dalam hal ini Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis.

SE tersebut mengatur syarat perjalanan bagi peserta mudik gratis dan ketentuan lain terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama perjalanan.

Berikut syarat bagi peserta mudik gratis berdasarkan SE Nomor 41 Tahun 2022: 

1. Apabila sudah mendapat dosis vaksin ketiga (booster), tidak wajib tes RT-PCR ataupun Antigen.

2. Jika baru mendapat vaksin dosis kedua, wajib punya surat hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau tes PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Jika baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib memiliki surat negatif tes PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

4. Jika tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib punya hasil negatif tes PCR (3x24 jam).

Selain itu, peserta mudik kategori ini harus menunjukkan surat keterangan dokter RS pemerintah bukti tidak dapat mengikuti vaksinasi.

5. Peserta mudik gratis berusia di bawah enam tahun tidak wajib sudah divaksinasi dan tidak harus memiliki hasil negatif tes antigen maupun PCR.

Namun, anak usia di bawah enam tahun harus punya pendamping yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan