Selasa, 12 Agustus 2025

Jokowi Didemonstrasi

Wiranto Tanggapi soal Rencana Demo 11 April 2022: Tak Melarang, tapi Lebih Baik Bicara di Ruangan

Ketua Wantimpres Wiranto menanggapi soal kabar rencana aksi demonstrasi yang akan digelar BEM SI pada Senin (11/4/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Wantimpres Wiranto menanggapi rencana aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 April di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). 

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, rencana aksi tersebut, akan digelar pada Senin (11/4/2022).

Melalui aksi itu, sederet tuntutan akan disampaikan.

"Iya betul, memang kita merencanakan untuk turun aksi kembali di tanggal 11 April," kata Lutfhi via pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).

Luthfi memastikan, aksi yang akan digelar ini merupakan aksi lanjutan dari yang sebelumnya pernah digelar.

Aksi ini kembali digelar karena pada aksi sebelumnya BEM SI kata Luthfi, telah mengultimatum Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengambil sikap atas poin-poin tuntutannya.

"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya, yang pada sebelumnya kita mengultimatum bahwa 6 tuntukan kita harus sudah dijawab oleh presiden Jokowi dalam waktu 14 hari," ucap Luthfi.

Luthfi mengatakan, aksi pada Senin mendatang sekitar pukul 13.00 WIB ini dan akan berlangsung damai.

Tetapi, ia belum dapat memastikan hingga pukul berapa nantinya aksi tersebut berakhir.

Menurutnya, aksi akan selesai jika ada pihak dari istana yang memberikan respons atas tuntutannya.

Sempat terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas saat demo Gugat Istana, di Kota Bogor, Jumat (8/4/2022).
Sempat terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas saat demo Gugat Istana, di Kota Bogor, Jumat (8/4/2022). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Polda Metro akan Bertindak jika Mahasiswa Nekat Turun ke Jalan 11 April Tanpa Izin

Polda Metro Jaya mengingatkan, agar rencana demo mahasiswa pada 11 April mendatang mengantongi izin kepolisian.

Polda Metro juga menegaskan, jika demonstrasi dilakukan tanpa perizinan, maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

"Harus ada izin karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, Zulpan mengetakan, bahwa aturan tiap pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari H.

Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan izin keramaian dari koordinator aksi 11 April itu, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan