Sabtu, 30 Agustus 2025

Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun

adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area Stasiun kereta.

Editor: Wahyu Aji
screenshot
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Terlepas dari perdebatan itu, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu mengaku sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.

Setelah itu, dia dibawa oleh petugas keamanan PKD ke kantor staff stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut, sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakan merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis diaturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," tukas Anderson.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan