Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Buron 2 Founder Robot Trading Ditangkap | Wiranto Tanggapi soal Demo 11 April 2022
Buron dua founder robot trading ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta, Wiranto menanggapi soal demo 11 April 2022.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Dua founder robot trading DNA Pro diamankan di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.
Keduanya ditangkap setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto, menanggapi soal rencana demonstrasi yang akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin (11/4/2022) besok.
Ia pun menegaskan dirinya tak melarang aksi tersebut.
Baca juga: Rugi hingga Rp 82,5 Juta dari Robot Trading Fahrenheit, Chris Ryan Berharap Uang Kembali
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Periksa Publik Figur yang Jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro
Dirangkum Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Buron Founder Robot Trading Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap dua orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.
Mereka ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus, Stefanus Richard.
Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.
"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
2. Bos Robot Trading Fahrenheit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Sementara Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
Baca juga: Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan: Polisi Sita Sejumlah Aset