Indonesia Negara Berpolusi ke-17 di Dunia, Ini Daftar 6 Kota Paling Tercemar
Indonesia merupakan negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ke-17 di dunia berdasarkan Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021.
“Laporan ini menggarisbawahi betapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang aman, udara bersih dan sehat untuk dihirup.
Sekarang saatnya beraksi,” kata Hammes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Hal ini ditambahkan oleh Manajer Kampanye Greenpeace India, Avinash Chanchal bahwa mengatasi krisis polusi udara membutuhkan pengembangan energi terbarukan, sumber daya, serta transportasi umum yang bersih dan mudah diakses. Selain itu, solusi polusi udara juga solusi krisis iklim.
“Menghirup udara bersih harus menjadi hak asasi manusia, bukan hak istimewa,” ujarnya.
Tantangan kualitas udara Indonesia
Disebutkan bahwa kualitas udara yang buruk di Indonesia merupakan fenomena yang relatif baru. Sebelum tahun 2013, perkiraan konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 tetap di bawah 15 mikrogram/m3.
Peningkatan konsentrasi PM2.5 dipercepat secara dramatis pada tahun 2016, dengan tingkat puncaknya pada tahun 2019 dengan 51,7 mikrogram/m3.
Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pengaturan kualitas udara yang menetapkan standar kualitas udara awal dan batas emisi untuk kendaraan bermotor, serta sumber industri.
Namun, kebijakan peraturan yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman dan tidak memadai untuk melindungi kesehatan masyarakat di kota-kota utama Indonesia.
Contoh kebijakan yang tidak efektif termasuk di sekitar praktik pembakaran untuk pengelolaan limbah dan pembukaan hutan.
Meskipun pembakaran terbuka dilarang oleh UU Kehutanan 1999, kedua praktik tersebut tetap biasa.
Tuntutan pada aktivis memuncak pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2021 bahwa Presiden Joko Widodo, anggota kabinetnya, dan tiga gubernur provinsi bersalah karena lalai dan gagal memerangi polusi udara Jakarta.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia merevisi standar kualitas udara nasional (Peraturan Pemerintah No.22/2021) yang menurunkan batas konsentrasi PM2.5 tahunan menjadi 15 mikrogam/m3.
Sorotan dalam persoalan kualitas udara di Indonesia Hal yang menjadi sorotan penting dalam laporan kualitas udara di Indonesia ini adalah pembakaran terbuka yang masih sangat umum di Indonesia, meskipun ada kebijakan yang menentang praktik tindakan tersebut.
Seperti diketahui bahwa sebagian besar lahan di Indonesia telah dibuka dengan pembakaran terbuka untuk menggantikan lahan hutan dengan tanaman komersial, seperti sawit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polusi-udara-di-bongsari-semarang-barat_20190826_225925.jpg)