Senin, 11 Agustus 2025

Jokowi Didemonstrasi

Perekat Nusantara Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Ade Armando: Langgar HAM dan Rusak Demokrasi

Perekat Nusantara mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap aktivis Ade Armando.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap aktivis Ade Armando.

Menyikapi tindakan kekerasan yang menimpa Ade Armando, Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta Polri untuk segera menangkap para pelakunya.

Menurut dia, tindakan para pelaku terhadap Ade Armando telah merusak nilai-nilai demokrasi dan HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Polri harus segera tangkap dan tahan pelaku penganiaya Ade Armando," ujar Petrus Selestinus dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Ia pun meminta Polri untuk mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana yang menggerakkan ribuan peserta aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Profil Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur dalam Aksi Demo 11 April

"Tangkap pelakunya, penanggung jawab aksi demo, dan penyandang dana demo demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota kepolisian di lapangan," ucapnya.

Petrus pun berpendapat dalam rangka penegakkan hukum, DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Alasannya, UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini. 

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando dan Emak-emak Provokator Teridentifikasi, Kapolda Imbau Pelaku Serahkan Diri

"Kita tahu bahwa UU No 9 Tahun 1998 dibentuk pada awal reformasi dimana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi, dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis," katanya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan