Minggu, 10 Agustus 2025

Lebaran 2022

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak.

net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh.

Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapa sanksi dari pemerintah.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi denda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja

Baca juga: THR Lebaran Sudah Cair? Ini 8 Tips Agar Uang THR Tidak Cepat Habis

Lantas siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya atau THR ini?

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan Besaran THR

Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan