Lowongan Kerja
Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Berikut cara membuat SKCK secara online untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK secara online untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN 2022 telah dibuka Kamis (14/4/2022) kemarin.
Apabila pelamar ingin mendaftar, harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran.
Adapun salah satu dokumen yang menjadi syarat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah SKCK.
Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Baca juga: Cara dan Syarat Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen Ini
Lalu bagaimana cara membuat SKCK online?
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:
1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online
1. Akses laman skck.polri.go.id
2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap
6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Klik “Lanjut”
8. Kemudian isi data pribadi
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Soffya Ranti)