Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan

Kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan dinilai jalan di tempat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Bakal Lewati Ramadan di Tahanan, Doni Salmanan Berusaha Tegar, Minta Istri Banyak Ibadah

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan