Rabu, 20 Agustus 2025

Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapan soal Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM

aptika.kemkominfo.go.id
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapan soal Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM 

Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).

Menurutnya melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, melainkan juga HAM komunal-sosial di mana dalam konteks tersebut negara harus berperan aktif mengaturnya.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Jumat (15/4/2022).

Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan konferensi pers terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April secara daring, Selasa (12/4/2022).
Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan konferensi pers terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April secara daring, Selasa (12/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Mendasar

Mahfud melanjutkan, soal keluhan dari masyarakat, pemerintah mencatat bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Pada sekitar kurun waktu 2018 sampai 2021 misalnya, kata Mahfud, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS, lanjut dia, pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

Selain itu, kata dia, beberapa negara termasuk India juga cukup banyak dilaporkan.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan