Mudik Lebaran 2022
Beri Lampu Hijau untuk Mudik Lebaran 2022, Jokowi Minta Masyarakat Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta calon pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman jelang Lebaran 2022 mendatang agar tetap waspada.
“Ada tiga tiga rekayasa lalu lintas yaitu contra flow, one way dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” kata Budi Karya, Jumat (15/4/2022).
Penerapan tiga rekayasa lalu lintas ini, lanjut Budi Karya, masih dalam pembahasan karena bisa dilakukan pada 28 April 2022 atau 25 April 2022.
“Kami meminta kepada teman-teman yang memiliki laboratorium simulasi agar dapat memformulasikan sehingga kita bisa rekomendasikan nanti ke presiden,” ucapnya.
Menurut Budi Karya, saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan stakeholder terkait antisipasi angkutan mudik lebaran 2022.
Baca juga: Masyarakat Disarankan Mudik Lebih Awal Agar Terhindar dari Kepadatan Lalu Lintas
Pemudik Wajib Isi eHAC dalam Aturan Terbaru Mudik 2022
Dikutip dari Kontan.co.id, pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-health alert card atau eHAC di PeduliLindungi.
Hal tersebut, tertuang dalam aturan terbaru mudik Lebaran 2022.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Selasa (12/4/2022).
Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji meengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan menerapkan sistem secara acak.

Berikut ini beberapa syarat untuk memperoleh status kelayakan perjalanan bagi Pemudik:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR, untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.