Senin, 29 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Terkait pemberian tukin 50 persen, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
pixabay.com
Ilustrasi THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. 

Tunjangan lainnya yang juga tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.(tribun network/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan