Senin, 1 Juni 2026

Mudik Lebaran 2022

Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi

Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Begini caranya.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Begini caranya. 

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”;

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved