Sabtu, 16 Agustus 2025

CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. 

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan untuk Istri dan Anak

Cara cek penerima PKH

Cara cek penerima bantuan PKH
Cara cek penerima bantuan PKH (Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan