Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi
Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polda
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
3. Fotokopi Paspor;
4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari;
7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Link Mirror 8 Sekolah Kedinasan untuk Cek Syarat Dokumen, Pendaftaran Ditutup 30 April 2022
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);
2. Membawa fotocopy KTP/SIM;
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK