Senin, 29 September 2025

Lebaran 2022

Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya.

Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya. 

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:

* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

* masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?

Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan