Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor

Berikut ini profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng, Stanley MA, Togar Sitanggang, dan Parulian Tumanggor.

ISTIMEWA
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 Miliar, Utang Rp248 Juta

Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng:

1. Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA

Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, tersangka kasus mafia minyak goreng.
Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Menurut akun LinkedIn-nya, Stanley MA sudah bekerja di Permata Hijau Group selama lebih dari 15 tahun.

Ia memulai kariernya di Permata Hijau Group pada Maret 2007 sebagai Staff Auditor.

Kala itu, Stanley ditempatkan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelahnya, pada Agustus 2008, ia ditunjuk menjadi Import & Licenses Supervisor.

Di tahun 2011, ia dipindah ke kantor pusat di Jakarta dan menjadi Corporate Affairs Assistant Manager.

Lalu, pada Januari 2017, Stanley menjadi Professional/Assistant Director Corporate Affairs.

Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan