Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan batal bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (tengah jas gelap) bersama jajaran pimpinan Peradi di kantor Sekretariat DPN Peradi Jakarta Barat pada Senin (18/4/2022).
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.