Rabu, 3 Juni 2026

Masa Jabatan Presiden

Billboard Jubir PKS: 3 Periode Boleh, Asal Jadi Kepala Desa

Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.

Tayang:
Tribunnews/IST
Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat, tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.

Tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Foto M Kholid terpampang di billboard tersebut.

Beserta tulisan "3 Periode? Boleh, asal jadi kepala desa!".

Billboard tersebut merujuk pada wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat, tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok.
Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat, tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok. (Tribunnews/IST)

Baca juga: Komisi II Minta KPU Menyisir Kembali Secara Detail Anggaran Pemilu 2024

"Wacana tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden ini harus kita hentikan," ungkap Kholid melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

"Karena itu inkonstitusional, mematikan demokrasi, dan akan memantik instabilitas sosial-politik nasional," imbuhnya.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menyindir siapa pun yang menginginkan wacana tunda pemilu atau perpanjangan jabatan presiden tiga periode.

"Kalau masih ngotot mau perpanjangan jabatan presiden dan maunya konstitusional itu bisa saja."

"Caranya adalah jadi kepala desa, itu bisa dipilih hingga tiga periode dan setiap periode masa jabatannya 6 tahun menurut ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Kholid.

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Jawaban Masinton Soal Apakah Percaya Bigdata Ratusan Juta Orang Ingin Presiden Jokowi Tiga Periode

Kholid juga meyakini mayoritas kepala desa menolak ide tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.

"Yang dibutuhkan kepala desa itu kesejahteraan aparatur dan masyarakat desa. Bukan perpanjangan jabatan presiden," pungkasnya.

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Untuk diketahui, berdasar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebut seorang kepala desa dapat menjabat sampai tiga periode.

Di mana satu periodenya berlangsung selama enam tahun, berikut bunyi aturannya :

Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Untuk diketahui, isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka beberapa waktu lalu.

Isu ini terus bergulir di tengah masyarakat meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengeluarkan statement agar tetap mematuhi konstitusi UUD 1945.

Jokowi pun akhirnya melarang para menterinya untuk berbicara mengenai wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan.

Hingga kemudian pada Selasa (12/4/2022), Presiden Jokowi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 telah diputuskan untuk digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah saat pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah saat pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Biro Pers Media dan Informasi/KRIS)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita terkait Masa Jabatan Presiden

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved