Rabu, 3 September 2025

Mudik Lebaran 2022

Penumpang Kereta Api Usia 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Dosis 2 Tak Wajib PCR dan Antigen

Penumpang Kereta Api Antar Kota Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib RT PCR atau antigen. Cek aturan & daftar stasiun lokasi testing.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Stasiun kereta api Pasar Senen, Selasa (4/5/2021) - Penumpang Kereta Api Antar Kota Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib RT PCR atau antigen. Cek aturan & daftar stasiun lokasi testing. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru naik kereta api bagi penumpang usia 6-17 tahun.

Penumpang Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan testing Antigen/RT-PCR, dikutip dari laman Instagram @kai121_.

Aturan naik kereta api ini sesuai dengan adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022.

Aturan Naik Kereta Api Antar Kota

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022, berikut ini aturan bagi penumpang kereta api antar kota:

1. Bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun yang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster, jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing.

3. Bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.

4. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.

5. Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena alasan medis/komorbid, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan melampirkan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca juga: Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api

Protokol Kesehatan

1. Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.

2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Baca juga: Sidak Stasiun Senen, Kapolri Ungkap Tiket Kereta Api Sudah Hampir Ludes Terjual Hingga H-4 Lebaran

Daftar 75 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen:

Tarif layanan rapid test antigen saat ini Rp35.000 per-pelanggan, dengan masa berlaku 1×24 jam.

Layanan ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif KA antarkota, yang telah lunas dibayar.

Berikut ini daftar stasiun kereta yang menyediakan layanan Rapid Tes Antigen dan syarat perjalanan naik kereta api, dikutip dari Instagram @kai121_.

Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta

1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bekasi
4. Stasiun Cikampek
5. Stasiun Karawang
6. Stasiun Cikarang

Daerah operasi (Daop) 2 Bandung

7. Stasiun Bandung
8. Stasiun Kiaracondong
9. Stasiun Tasikmalaya
10. Stasiun Banjar
11. Stasiun Purwakarta
12. Stasiun Cimahi
13. Stasiun Ciamis
14. Stasiun Garut

Daerah operasi (Daop) 3 Cirebon

15. Stasiun Cirebon
16. Stasiun Cirebon Prujakan
17. Stasiun Jatibarang
18. Stasiun Brebes
19. Stasiun Haurgeulis

Daerah operasi (Daop) 4 Semarang

20. Stasiun Semarang
21. Tawang Stasiun Semarang Poncol
22. Stasiun Tegal
23. Stasiun Cepu
24. Stasiun Pekalongan
25. Stasiun Weleri
26. Stasiun Ngrombo

Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto

27. Stasiun Purwokerto
28. Stasiun Kroya
29. Stasiun Kutoarjo
30. Stasiun Kebumen
31. Stasiun Cilacap
32. Stasiun Sidareja
33. Stasiun Gombong

Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen dan Flash Sale Rp 75 Ribu Lewat KAI Access

Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta

34. Stasiun Yogyakarta
35. Stasiun Solo Balapan
36. Stasiun Lempuyangan
37. Stasiun Klaten
38. Stasiun Solo Jebres
39. Stasiun Purwosari
40. Stasiun Sragen
41. Stasiun Wates

Daerah operasi (Daop) 7 Madiun

42. Stasiun Madiun
43. Stasiun Jombang
44. Stasiun Blitar
45. Stasiun Kediri
46. Stasiun Kertosono
47. Stasiun Tulungagung
48. Stasiun Nganjuk

Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya

49. Stasiun Surabaya Pasarturi
50. Stasiun Surabaya Gubeng
51. Stasiun Malang
52. Stasiun Mojokerto
53. Stasiun Wlingi
54. Stasiun Wonokromo
55. Stasiun Sidoarjo
56. Stasiun Bojonegoro
57. Stasiun Lamongan
58. Stasiun Babat
59. Stasiun Kepanjen

Daerah operasi (Daop) 9 Jember

60. Stasiun Jember
61. Stasiun Ketapang
62. Stasiun Banyuwangi Kota
63. Stasiun Rogojampi
64. Stasiun Kalisetail
65. Stasiun Probolinggo

Divisi regional (Divre) 1 Medan

66. Stasiun Medan
67. Stasiun Kisaran
68. Stasiun Tanjung Balai
69. Stasiun Rantauprapat
70. Stasiun Mambangmuda
71. Stasiun Tebing Tinggi

Divisi regional (Divre) 3 Palembang

72. Stasiun Kertapati
73. Stasiun Lahat
74. Stasiun Lubuk Linggau

Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang

75. Stasiun Tanjungkarang

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan