Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik 2022 dengan Menggunakan Kereta Api bagi Penumpang Dewasa dan Anak-anak

Berikut ini syarat mudik dengan menggunakan transportasi kereta api bagi penumpang dewasa dan anak-anak.

Penulis: Daryono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan) 

5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

6. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).

7. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).

8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

10. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Mudik, Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Wajib Vaksin Booster

Terkait syarat mudik, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.

Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan