Minggu, 10 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri

Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di Pemda.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
Kontan.co.id
ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan