Selasa, 2 September 2025

Otto Hasibuan: Saya Ketua Umum Peradi yang Sah

Advokat senior Otto Hasibuan menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Otto Hasibuan menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Otto Hasibuan menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah.

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.

Hotman beranggapan seperti itu karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Otto Hasibuan.

"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto Hasibuan lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Dikatakan Otto, prosedur pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Peradi sudah sesuai aturan.

Sehingga, ia menekankan, Peradi dan kepengurusannya tetap sah.

Baca juga: Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," kata Otto.

Maka dari itu, Otto Hasibuan meminta anggota Peradi tetap tenang.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda," ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh soal putusan MA tersebut.

Yakni karena Anggaran Dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan 4 Alasan Keluar dari Peradi, Singgung soal Sikap Otto Hasibuan

"Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Hotman.

Kendati demikian, MA menyebutkan putusan itu tidak berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.

MA menyatakan, dalam putusan itu permasalahan hanya soal Anggaran Dasar organisasi advokat.

Sehingga status serta sertifikat advokat Otto Hasibuan tetap berlaku.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan