Kasus Minyak Goreng
KPPU Minta Pihak yang Dipanggil untuk Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Minyak Goreng agar Kooperatif
Hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak termasuk pengusaha dan pemerintah terkait kasus tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini minyak goreng untuk kooperatif.
Diketahui, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak termasuk pengusaha dan pemerintah terkait kasus tersebut.
"KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KPPU Pertanyakan Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Berbahan Polikarbonat
Gopprera juga meminta kepada pihak yang sudah dipanggil dan memenuhi panggilan untuk tidak menolak memberikan informasi.
Hal itu dinilai penting agar upaya KPPU dalam menggali infomasi guna membongkar praktik monopoli dalam pemasaran minyak goreng bisa dilakukan seseuai harapan.
"Atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Tidak Hadir
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, keseluruhan pemanggilan itu dilayangkan setelah pihaknya memulai penyelidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen," kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Kendati demikian, dari keseluruhan pihak yang dipanggil itu kata Gopprera, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.
Keempat produsen tersebut yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sedangkan beberapa produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
Namun terhadap PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dilakukan penjadwalan kembali dan akan diperiksa pekan depan bersamaan dengan beberapa pihak lain.
"Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP," ucap Gopprera.
Tak hanya itu, Gopprera juga memastikan kalau pihaknya sudah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.
Pihak yang dimaksud yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Gopprera.
Bahkan kata dia, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.
Adapun penyelidikan itu sejatinya akan dilaksanakan selama enam puluh hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan itu juga dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 terkait penetapan harga, pasal 11 terkait anti monopoli atau kartel, dan pasal 19 huruf c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa.