Sabtu, 23 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

DPR Panggil Mendag Pekan Depan, Puan: Tanya Kelangkaan Minyak Goreng dan Masalah Internal Kemendag

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani akan menanyakan soal kelangkaan minyak goreng kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Dok. DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani. DPR akan panggil Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait permasalahan minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani akan menanyakan soal kelangkaan minyak goreng kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Rencananya, DPR akan memanggil Mendag pada pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut, nantinya Puan juga akan meminta kejelasan soal masalah internal Kementerian Perdagangan.

Apalagi, ada pejabat di lingkungan Kemendag yang diketahui tersandung kasus minyak goreng.

Baca juga: Pro Kontra Larangan Ekspor Minyak Goreng: Dinilai Stabilkan Harga tapi Disebut Rugikan Petani Kecil

"Dapat laporannya mungkin Minggu depan, sebelum Lebaran, akan ada rapat dengan Mendag di masa reses,"

"Ya tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan migor dan masalah internal yang terjadi. Kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini?" kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/4/2022).

Lebih lanjut, Puan menyatakan, akan mendukung proses hukum yang berlangsung terkait kasus minyak goreng.

Ia berharap, kasus tersebut diusut tuntas hingga oknum-oknum yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, tentu saja saya minta Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang kemudian terlibat hal-hal yang di lapangan sehingga terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," tegas Puan. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Mendag akan dipanggil DPR pada Senin depan.

Rencananya, Lutfi akan hadir rapat di DPR pada Senin (25/4/2022).

"Senin kita akan undang Mendag, minta penjelasan soal minyak goreng lagi," ucapnya.

Diketahui, permasalahan minyak goreng terjadi akhir-akhir ini. 

Mulai dari tingginya harga minyak goreng kemasan hingga adanya kelangkaan minyak goreng.

Kemudian, baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Sabtu, 23 April 2022 di Indomaret dan Alfamart

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng hingga Mendag Dukung Proses Hukum

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022).
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.

Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.

Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Baca juga: Nusron Wahid: Presiden Nyatakan Perang ke Pengusaha Minyak Goreng

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto,, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan