Jumat, 15 Agustus 2025

Lebaran 2022

Jelang Lebaran, Ini Aturan Halalbihalal Tahun 2022

Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Ini aturannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Tribun Pontianak
Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Ini aturannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan halalbihalal bagi masyarakat Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Tentunya, ada ketentuan yang harus diperhatikan saat halalbihalal.

Diketahui, jumlah tamu yang dapat hadir disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.

Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:

- Level 1: 100% dari kapasitas tempat

- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat

- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal

Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Baca juga: KAI Pastikan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Level 1

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan