Mudik Lebaran 2022
Daftar Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Dilengkapi Ketentuan Cuti Lebaran ASN
Pemerintah mengumumkan libur Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022, kemudian cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah.
3. Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Protokol Perjalanan bagi ASN 2022
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
b. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Sattuan Tugas Penanganan Covid-18, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
d. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
e. Penggunaan platform PeduliLindungi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruhpejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi