Rabu, 20 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik? Simak Tarif Tol Trans Sumatra dan Trans Jawa

Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi jalan tol - Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini. 

- Segmen Dupak-Waru: Rp 5.000

- Segmen Waru-Porong: Rp 9.000

- Segmen Porong-Gempol: Rp 9.000

18. Gempol-Pasuruan (Grati): Rp 39.000

19. Gempol IC-Pandaan: Rp 13.000

20. Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur: Rp 30.000

Perkiraan Akumulasi Tarif Tol untuk Golongan I

Jakarta (via Tol Japek) - Cirebon (via GT Kanci): Rp 151.500

Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 377.500

Jakarta (via Tol Japek) - Solo/Yogya (via GT Colomadu): Rp 453.500

Jakarta (via Tol Japek) - Surabaya (via GT Warugunung): Rp 746.000

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022

Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.

ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed ​​dan Over Load.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan