Selasa, 19 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun Per Jam atau Per Hari

Berikut adalah tarif parkir inap mobil dan motor di stasiun bagi masyarakat yang mudik menggunakan kereta api dan menginapkan kendaraannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Berikut adalah tarif parkir inap mobil dan motor di stasiun bagi masyarakat yang mudik menggunakan kereta api dan menginapkan kendaraannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun.

Tentunya, ada tarif yang diberlakukan di masing-masing stasiun.

Tarif tersebut bervariasi, ada yang hitungan per jam dan juga per hari.

Baca juga: Mulai Sore Ini, Simak Jadwal Penerapan Waktu Sistem Satu Arah Mudik dan Arus Balik

Tips Parkir Inap

1. Jangan lupa membawa STNK

2. Tiket parkir jangan sampai hilang

3. Kendaraan harus dalam kondisi terkunci

4. Jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan

5. Jangan membawa senata tajam atau alat yang membahayakan dalam kendaraan

6. Jangan meninggalkan barang-barang yang mudah meledak dan meleleh di dalam kendaraan

Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun

1. Stasiun Gambir
Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

2. Stasiun Pasar Senen
Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

3. Stasiun Bekasi
Mobil: Rp 25.000 per hari
Motor: Rp 15.000 per hari

3. Stasiun Cikarang
Mobil: Rp 25.000 per hari
Motor: Rp 15.000 per hari

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan