Senin, 25 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Jadwal Sistem One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Polri, serta operator jalan tol akan menerapkan sistem one way saat arus balik

Humas PT Jasa Marga
Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) sebagai titik awal pemberlakukan sistem one way hingga ke Tol Bawen KM 442. (Foto Humas PT Jasa Marga). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, serta operator jalan tol akan menerapkan sistem one way saat arus balik Lebaran 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil dan genap.

Pemberlakuan sistem one way dan ganjil-genap ini bakal diterapkan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).

Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan kendaraan.

Sehingga aktivitas mudik dapat terkondisikan agar berjalan aman dan nyaman.

Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Sistem Buka Tutup Tol Akan Diterapkan, 2 Pelabuhan Disiapkan

Sebagaimana informasi dari Polri yang dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, jadwal penerapan sistem ini akan dilaksanakan mulai Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022).

Berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan sistem one way dan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2022:

a. Jumat, 6 Mei 2022 pada pukul 14.00-24.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 dan diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500.

b. Sabtu, 7 Mei 2022 pada pukul 07.00-24.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.

c. Minggu, 8 Mei 2022 pada pukul 07.00-03.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol (GT) Halim 3.500.

Terkait penerapannya, sistem ini akan diberlakukan bersifat situasional.

Baca juga: Cikampek Macet Panjang, Tol Layang MBZ Ditutup Sementara

Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang, maka sistem ganjil genap dan one way mulai akan diterapkan dari Gerbang Tol Bawen KM 442.

Dikecualikan 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penerapan one way dan sistem ganjil genap dikecualikan bagi beberapa moda transportasi yaitu:

a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan