Kamis, 28 Mei 2026

Otto Rilis Surat Terbuka, Ini Respons Peradi Luhut Pangaribuan

Otto Hasibuan dianggap Peradi versi Luhut MP Pangaribuan sudah tak bisa mewakili kepentingan Peradi, surat menyurat dan pernyataan selakanya diabaikan

Tayang:
Istimewa
Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH. 

Selanjutnya Peradi kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui  MA dengan perkara Nomor: 3085/K/PDT/2021 dengan putusan menolak kasasi yang  disampaikan.

Pada pertimbangan hukumnya khususnya pada halaman 14-15 majelis  telah menyampaikan “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi  telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan  penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana  dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas  kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat  anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan  penggugat konvensi ke-3, 4, 5, 6, dan 7 ditolak.”

"Putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah  kepengurusan Luhut MP Pangaribuan adalah sah dan berwenang menjalankan tugas  dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui  PKPA, magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat,  menyelenggakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai  UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga Peradi

Sebaiknya Otto Hasibuan sebagai advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan  MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus  melakukan penyesatan informasi," tandas Halomoan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved