Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2022

Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pengusaha Diminta Atur Jadwal WFH bagi Karyawannya

Ida Fauziyah menyarankan agar pekerja/buruh yang mudik Lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan terjebak kemacetan saat penutupan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Sabtu (7/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyarankan pengusaha mengatur jadwal pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawannya.

Hal ini mengantisipasi puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah yang diprediksi terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2022).

Menurutnya sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik.

Ida Fauziyah menyarankan agar pekerja/buruh yang mudik Lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

Baca juga: AP II Antisipasi Lonjakan Penumpang Pesawat di Momen Arus Balik Lebaran

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Adapun, salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan