Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Pembangunan IPDN Gowa, Eks Petinggi Waskita Karya Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) telah lengkap.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo saat hendak keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) telah lengkap.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Tim jaksa (10/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka AW dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Adi Wibowo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

Ali mengatakan, Adi Wibowo masih tetap ditahan untuk 20 hari ke depan oleh tim jaksa, terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," katanya.

Dalam konstruksi perkara KPK, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Pejabat Adhi Karya Rugikan Negara Rp19,74 Miliar Korupsi Kampus IPDN Minahasa

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi Wibowo diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan. 

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.

Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan