Legislator Golkar: Demo Silakan, Tapi Tak Ada Urgensinya Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi
Elemen masyarakat yang hendak berdemonstrasi pada 21 Mei 2022 nanti tak perlu menyampaikan tuntutan mengenai pemakzulan terhadap pemerintahan Jokowi
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menyarankan sejumlah elemen masyarakat yang hendak berdemonstrasi pada 21 Mei 2022 nanti agar tidak perlu menyampaikan tuntutan mengenai pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, masyarakat yang menyampaikan pendapat dan berdemonstasi tentu dihormati karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
Namun, ide-ide atau isu yang disampaikan dalam demo juga sebaiknya yang tepat.
“Punya nilai urgensinya dalam mengkritisi implementasi demokrasi dan pembangunan ekonomi, sosial politik. Jika nanti dalam unjuk rasa ada elemen masyarakat yang mengajukan tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi, saya kira tidak ada urgensinya,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Pengamat Nilai Ganjar Harus Hadapi Puan di Internal PDIP Sebelum Didukung Partai Lain
Baca juga: Politisi Gerindra Kesulitan Beli Tiket Formula E hingga Penyelenggara Klaim Sirkuit Sulit Ditiru
Presiden Jokowi, dikatakan Bambang, sudah menjelaskan mengenai kesimpangsiuran beberapa isu seperti soal masa jabatan Presiden 3 periode.
“Isu penundaan pemilu sudah dijawab dengan penetapan tanggal pelaksanaan Pilpres dan Pilleg. Saat ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang melawan konstitusi,” ujar dia.
Selain itu, Bambang mengatakan ekonomi saat ini telah tumbuh positif dan triwulan pertama 2022 juga ekonomi bergeliat nyata, pariwisata sekarang kembali bergairah pasca pandemi Covid-19 yang mulai melandai.
"Pertumbuhan ekonomi masih on the track, cadangan devisa meningkat,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Aksi 21 Mei, MPR: Hentikan Demo yang Mengarah pada Pemakzulan Jokowi
Baca juga: Pertemuan Jokowi dan Megawati Dinilai untuk Samakan Persepsi Menuju Pemilu 2024
Kemudian, Bambang menilai pemberantasan korupsi tetap berjalan baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung.
Penegakan hukum dengan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Kepolisian dan kejaksaan, telah banyak membantu dan memberikan rasa keadilan pada masyarakat kecil.
"Jadi, saya kira tidak ada urgensinya jika ada unjuk rasa dengan tuntutan pemazulan Presiden Jokowi. Namun, kita tetap hormati jika ada elemen masyarakat yang menyampaikan hal tersebut dalam unjuk rasa nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa bulan Ramadhan 1443 Hijriah kemarin, sempat terbentang spanduk yang mendesak 'Jokowi Mundur' dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf'.
Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jokowi akan Bertemu para CEO Besar AS
Baca juga: Sejumlah Pejabat Dampingi Jokowi ke AS
Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi.