Virus Corona
Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.
Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 memang masih landai, ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Namun, masyarakat tetap harus waspada dengan potensi lonjakan kasus Covid-19.