Jumat, 26 September 2025

Virus Corona

Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Penulis: Larasati Dyah Utami
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.

Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 memang masih landai, ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

Namun, masyarakat tetap harus waspada dengan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan