Senin, 29 September 2025

Polemik LGBT

Komentar Mahfud MD Soal LGBT Disanggah Pakar, Adu Pendapat Soal Aturan Hukum

Pelaku LGBT tidak bisa dijerat hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan penjelasan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Soal Korupsi Satelit di Kemenhan, Mahfud MD Jelaskan Soal Kemungkinan Barang Diselundupkan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

"Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif," lanjutnya. 

Dorong DPR Buat UU Larangan Zina dan Praktik LGBT

Diketahui, Mahfud pada tahun 2017 juga pernah mendorong DPR agar membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT hingga zina.

Dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, usul tersebut belum diterima sebagai produk hukum hingga sekarang.

Dikatakannya, pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan civil society organization (CSO) hingga saat ini belum sepakat. 

"Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT ini, agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut, sekarang sedang dibahas di Legislatif."

"Sebagai bagian dari proses ini, Pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan CSO juga belum bersepakat."

"Jangan pula menuding Pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR," tulis Mahfud. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan