Majelis Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Alasannya karena eksepsi yang diajukan tidak beralaskan hukum sehingga diputuskan untuk ditolak.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.