Minggu, 10 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

5 syarat penerima BSU dan 4 cara cek data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Istimewa
Ilustrasi Uang - 5 syarat penerima BSU dan 4 cara cek data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

BSU akan dicairkan secara bertahap dan Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada tahun lalu, sebagai berikut.

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Bagi penerima yang telah terdaftar, nantinya dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.

1. Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan