Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg
Editor:
Adi Suhendi
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
Pada sidang Kamis (24/4/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD
Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Oditur Militer Beri Bantahan Atas Pleidoi Kolonel Priyanto di Perkara Sejoli Nagreg