Kamis, 21 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Editor: Adi Suhendi
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

Pada sidang Kamis (24/4/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD

Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Oditur Militer Beri Bantahan Atas Pleidoi Kolonel Priyanto di Perkara Sejoli Nagreg

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan