Jumat, 15 Agustus 2025

Upah Minimum Provinsi

DAFTAR Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, UMP Jawa Tengah Paling Rendah dan DKI Jakarta Tertinggi

Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2022 telah resmi dirilis olehs Kemnaker, simak rincian daftar UMP per Provinsi berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Ilustrasi Uang Upah Minumim Provinsi - Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2022 telah resmi dirilis olehs Kemnaker, simak rincian daftar UMP per Provinsi berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Indonesia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 34 Provinsi di Indonesia telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @kemnaker pada Rabu (18/5/2022).

Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dulunya disebut sebagai UMR Tingkat I, dan kini telah diubah menjadi UMP.

UMP tertinggi pada tahun ini didapati di Provinsi DKI Jakarta, yaitu mencapai Rp 4.641.854,00.

Sementara Provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah, yaitu dengan UMP Rp 1.812.935,43.

Baca juga: Sambangi Massa Demo Buruh, Presiden KSPSI: Kita Menolak Keras Upah Murah!

Baca juga: Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Mengalami Kenaikan di April 2022, Segini Nominalnya

Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di 34 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564,01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan