Sabtu, 27 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung: Lin Che Wei Berperan sebagai Pihak Swasta yang Buat Kebijakan Bersama Dirjen Kemendag

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.

Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Dia sampaikan cukup dengan komitmen aja. Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 % ini untuk PE. Itu syaratnya adalah DMO 20 % dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin menuturkan bahwa Lin Che Wei juga meminta Kemendag RI untuk tidak perlu melihat konkritnya pemenuhan DMO oleh beberapa perusahaan tersebut.

"Dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini. Dan memang kalau di dalam laporan-laporan iya 20 persen semua sudah terlampaui, bahkan ada 26 persen untuk dalam negeri."

"Tapi faktanya di lapangan barang tidak ada. artinya apa? itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan