Kamis, 28 Agustus 2025

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/5/2022).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
YouTuber sekaligus terduga korban tindak pidana kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) 

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan