Ibadah Haji 2022
BPKH Beberkan Penyebab Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022
Kemenag dan DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama dan DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pandemi Covid-19, menurut Anggito, menjadi penyebab melonjaknya biaya haji pada tahun 2022.
"Ini beban biaya haji kita tahun ini cukup tinggi 80 juta dibandingkan sebelum Covid-19. Jadi kenaikannya cukup tinggi," ujar Anggito dalam webinar yang disiarkan channel Youtube BPPK Kemenkeu RI, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Arab Saudi Batasi Jumlah Kuota, Ribuan Calon Jemaah Haji di Kabupaten Bogor Gagal Berangkat
Anggito mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat biaya protokol kesehatan dan asuransi kesehatan yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, terdapat faktor eksternal yang membuat biaya penyelenggaraan biaya haji mengalami lonjakan.
"Penambahan kualitas dari pelayanan, maupun faktor kurs, faktor harga minyak yang membuat haji tahun ini tinggi," ucap Anggito.
Meski begitu, seluruh biaya penyelenggaraan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah.
Baca juga: 13 Perusahaan di Madinah Dikontrak untuk Pelayanan Katering Jemaah Haji Indonesia
Sisanya ditanggung oleh hasil investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH.
"Sisanya yang berasal dari investasi dana haji dikembalikan kepada jemaah yang berangkat sekitar hampir separuhnya," jelas Anggito.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).