Sabtu, 30 Agustus 2025

Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

Komisi III DPR RI merasa prihatin sekaligus geram, adanya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional.

Penulis: Chaerul Umam
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI merasa prihatin sekaligus geram, adanya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebab, hakim adalah jabatan yang sangat mulia dan merupakan tempat orang mencari keadilan.

"Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan sangat membuat geram. Pasalnya seperti kita tahu, hakim adalah posisi yang sangat mulia di mana orang banyak datang untuk mencari keadilan," kata Wakil ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

"Namun faktanya, para hakim ini dengan sangat tidak bertanggungjawab justru menggunakan barang haram. Jadi ini sangat membuat miris," lanjutnya.

Baca juga: Fakta-fakta 2 Hakim dan 1 ASN di Banten jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bukti di Laci Meja Kerja

Sahroni meminta agar badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng BNN untuk makin meningkatkan pengawasan demi mencegah beredarnya narkoba di kalangan hakim.

Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait penemuan ini.

"Hal ini perlu demi menjaga dan memulihkan marwah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menahan YR (39) dan DA (39), dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena menjadi tersangka narkoba.

Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga menahan satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32).

Baca juga: BNN Banten Tahan 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Tersandung Kasus Narkoba

Satu orang lainnya yang dilepas untuk kemudian direhablitasi yaitu H, asisten rumah tangga dari DA.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan