Fakta-fakta 2 Hakim dan 1 ASN di Banten jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bukti di Laci Meja Kerja
BNN Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Keduanya yakni YR (39) dan DA (39) yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga melakukan penangkapan pada satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) dan asisten rumah tangga dari DA berinisial H.
Menyusul YR dan DA, BNN juga melakukan penahanan kepada RASS.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan RASS juga ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi barang terlarang itu.
Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.
Baca juga: Gary Iskak Diamankan atas Kasus Narkoba, sang Istri Tulis Pesan Haru: Kami Dapat Melewati Ini Semua
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."
"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Hendri, petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022) lalu.
Mengutip Kompas Tv, Hendri menyebut penemuan barang bukti ditemukan dari tangan RASS.
Baca juga: Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba, Gary Iskak Ditangkap Usai Konsumsi Sabu
"Barang bukti itu ditemukan dari tangan RASS, karena RASS lah yang mengambil jadi jasa pengiriman."
"(Sementara itu yang ditemukan di ruang kerja hakim) yaitu peralatan untuk mengonsumsi (sabu)," lanjut Hendri.
Konsumsi di Ruang Kerja